Penggembalaan
1.
Majelis
Jemaat, dengan kasih sayang, menjalankan peng-gembalaan mengenai kepercayaan
dan hidup anggota jemaat berdasarkan perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah
Kepala Gereja.
2.
Majelis
Jemaat dan anggota jemaat bertanggung jawab atas pelaksanaan penggembalaan.
3.
Gereja
Toraja melaksanakan dua jenis penggembalaan, yaitu penggembalaan umum dan
penggembalaan khusus.
4.
Penggembalaan
umum merupakan penggembalaan yang dilaksanakan secara terus-menerus melalui
kebaktian, per-kunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggem-balaan
dan bentuk-bentuk penggembalaan lain.
5.
Penggembalaan
khusus merupakan penggembalaan yang dilaksanakan kepada anggota jemaat untuk
membimbing sampai kepada penyesalan dan pertobatan.
6.
Penggembalaan
khusus dilayankan kepada:
a.
Anggota
jemaat yang kehidupan dan atau paham pengajarannya bertentangan dengan Firman
Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, merusak diri dan ke-luarganya, serta
menjadi batu sandungan bagi orang lain.
b.
Pejabat
khusus yang menganut dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman
Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, menyalahgunakan jabatannya, melalaikan
kewajibannya, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam jemaat, dan kelakuan-nya
bertentangan dengan Firman Allah dan atau meng-ingkari jabatannya sehingga
menjadi batu sandungan bagi jemaat dan masyarakat.
c.
Jemaat
yang mempunyai haluan dan pengajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan atau
menyimpang dari Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja
serta tidak menaati keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode.
7.
Pelaksanaan
Penggembalaan Khusus.
Penggembalaan khusus terhadap anggota
jemaat, pejabat khusus gereja, dan jemaat dilaksanakan berdasarkan Matius 18:15‑16
sebagai berikut:
a.
Seorang
anggota jemaat, pejabat khusus gereja dan jemaat yang telah jatuh ke dalam
dosa, dengan penuh kasih sayang, dinasihati dan ditegur di hadapan empat mata
oleh anggota jemaat atau anggota Majelis Jemaat yang mengetahuinya. Janganlah
hal itu diberitahukan dengan segera kepada Majelis Jemaat atau kepada siapapun.
b.
Jika
pihak yang dinasihati dan ditegur tidak mau men-dengar nasihat, mintalah
seorang atau dua orang saudara untuk turut sebagai saksi dan memberi nasihat
dan teguran kepadanya.
c.
Jika
nasihat dan teguran ini tidak berhasil, hendaklah diberitahukan kepada Majelis
Jemaat, supaya Majelis Jemaat memberikan nasihat dan teguran lebih lanjut.
d.
Kalau
nasihat dan teguran itu tidak membawa hasil ter-lebih pula karena dosa telah
diketahui umum, maka kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi.
Konsep bagus, tetapi Ada Pendeta dan beberapa Majelis Gereja Toraja di Makassar, melakukan pelanggaran terhadap TGT pasal 31, 36 dan pasal 39
BalasHapusAkan tetapi BPS tidak memberikan teguran kepada Pendeta dan Majelis tersebut, malahan mendiamkan kejadian ini.