Rabu, 30 Mei 2012

MUKADIMAH TATA GEREJA TORAJA


MUKADIMAH TATA GEREJA TORAJA

Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil beriman kepada Yesus Kristus, Tuhan, melalui pemberitaan Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab Perjan-jian Lama dan Perjanjian Baru.
Persekutuan ini adalah milik kepunyaan Allah sehingga bersifat kudus, am, dan rasuli. Kudus karena dipanggil dan dipilih Tuhan dari dalam dunia. Am karena merupakan wujud persekutuan keseluruhan umat Allah sebagai satu tubuh dan Kristus sebagai Kepala. Rasuli karena diutus ke dalam dunia untuk memberitakan Injil keselamatan dalam Yesus Kristus.
Gereja melaksanakan panggilan bersekutu, melayani, dan bersaksi sebagai penampakan iman dan penghara-pannya kepada Tuhan yang terwujud dalam kasih dan pelayanan kepada sesama. Pelaksanaan panggilan gereja didasarkan pada pelayanan Yesus Kristus yang oleh hidup, kematian, dan kebangkitan-Nya telah melakukan pelayanan yang sempurna bagi dunia. Dari Dialah gereja menerima tugas pelayanan, pertumbuhan, dan pembangunan dirinya dalam kasih: "Karena tidak ada seorang pun yang dapat meletakkan dasar lain daripada dasar yang telah diletakkan yaitu Yesus Kristus" (1Kor 3:11).
Sebagai persekutuan umat Allah di dalam dunia, gereja mewujud sebagai jemaat-jemaat setempat. Jemaat-jemaat yang terbentuk dimulai dari pemberitaan Injil Kristus oleh guru-guru dari Ambon, Minahasa, Timor, dan badan zending GZB di wilayah Tana Toraja dan sekitarnya. Jemaat-jemaat tersebut kemudian sepakat membentuk satu organisasi gereja bernama Gereja Toraja pada tanggal 25 Maret 1947 dalam Sidang Majelis Am yang pertama di Rantepao.
Dengan kuasa Roh Kudus maka jemaat-jemaat Gereja Toraja telah bertumbuh dalam konteks masyarakat dan budaya Toraja dan berkembang di berbagai tempat dan konteks untuk mewujudkan panggilannya melalui komitmen terhadap keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Gereja Toraja beriman kepada Allah Tritunggal dengan inti pengakuan "Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruse-lamat", sesuai kesaksian Alkitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang dirumuskan dalam Pengakuan Iman Gereja Toraja, Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Nicea Konstantinopel, Pengakuan Athanasius, serta Pemahaman Bersama Iman Kristen Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia yang merupakan pegangan pokok pengajaran iman dan kehidupan dalam Gereja Toraja.
Sebagai persekutuan baru, warga Gereja Toraja merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gereja Toraja mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing namun keduanya merupakan mitra yang saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling membantu.
Gereja Toraja disusun dalam bentuk kelembagaan gerejawi presbiterial-sinodal, yakni kesatuan jemaat-jemaat dalam satu sinode dengan jenjang-jenjang strukturnya. Untuk memelihara kesucian, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kelembagaan organisasi Gereja Toraja, disusun-lah Tata Gereja ini yang terdiri atas: Tata Dasar, Tata Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan Khusus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar