MUKADIMAH TATA GEREJA TORAJA
Gereja adalah persekutuan orang-orang yang
dipanggil beriman kepada Yesus Kristus, Tuhan, melalui pemberitaan Firman Allah
sebagaimana disaksikan dalam Alkitab Perjan-jian Lama dan Perjanjian Baru.
Persekutuan ini adalah milik kepunyaan Allah
sehingga bersifat kudus, am, dan rasuli. Kudus karena dipanggil dan dipilih Tuhan dari dalam
dunia. Am karena merupakan wujud persekutuan keseluruhan umat Allah sebagai
satu tubuh dan Kristus sebagai Kepala. Rasuli karena diutus ke dalam dunia
untuk memberitakan Injil keselamatan dalam Yesus Kristus.
Gereja melaksanakan panggilan bersekutu,
melayani, dan bersaksi sebagai penampakan iman dan penghara-pannya kepada Tuhan
yang terwujud dalam kasih dan pelayanan kepada sesama. Pelaksanaan panggilan
gereja didasarkan pada pelayanan Yesus Kristus yang oleh hidup, kematian, dan
kebangkitan-Nya telah melakukan pelayanan yang sempurna bagi dunia. Dari Dialah
gereja menerima tugas pelayanan, pertumbuhan, dan pembangunan dirinya dalam
kasih: "Karena tidak ada seorang pun yang dapat meletakkan dasar lain
daripada dasar yang telah diletakkan yaitu Yesus Kristus" (1Kor 3:11).
Sebagai persekutuan umat Allah di dalam
dunia, gereja mewujud sebagai jemaat-jemaat setempat. Jemaat-jemaat yang
terbentuk dimulai dari pemberitaan Injil Kristus oleh guru-guru dari Ambon,
Minahasa, Timor, dan badan zending GZB di wilayah Tana Toraja dan sekitarnya.
Jemaat-jemaat tersebut kemudian sepakat membentuk satu organisasi gereja
bernama Gereja Toraja pada tanggal 25 Maret 1947 dalam Sidang Majelis Am yang
pertama di Rantepao.
Dengan kuasa Roh Kudus maka jemaat-jemaat
Gereja Toraja telah bertumbuh dalam konteks masyarakat dan budaya Toraja dan
berkembang di berbagai tempat dan konteks untuk mewujudkan panggilannya melalui
komitmen terhadap keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Gereja Toraja beriman kepada Allah Tritunggal
dengan inti pengakuan "Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruse-lamat",
sesuai kesaksian Alkitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang dirumuskan
dalam Pengakuan Iman Gereja Toraja, Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Nicea
Konstantinopel, Pengakuan Athanasius, serta Pemahaman Bersama Iman Kristen
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia yang merupakan pegangan pokok pengajaran
iman dan kehidupan dalam Gereja Toraja.
Sebagai persekutuan baru, warga Gereja Toraja
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang menjadikan
Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gereja Toraja
mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing namun
keduanya merupakan mitra yang saling menghormati, saling mengingatkan, dan
saling membantu.
Gereja Toraja disusun dalam bentuk
kelembagaan gerejawi presbiterial-sinodal, yakni kesatuan jemaat-jemaat dalam
satu sinode dengan jenjang-jenjang strukturnya. Untuk memelihara kesucian, ketertiban, dan kelancaran
pelayanan kelembagaan organisasi Gereja Toraja,
disusun-lah Tata Gereja ini yang terdiri atas: Tata Dasar, Tata Rumah Tangga,
dan Peraturan-peraturan Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar