DAMAI SEJAHTERA BAGI SEMUA

Rabu, 30 Mei 2012

Dasar Hukum Gereja Toraja

Dasar Hukum Gereja Toraja, yaitu: Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 tahun 1971 tanggal 11 Mei 1971.
Diposting oleh Unknown di 06.57
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2012 (42)
    • ►  Oktober (1)
    • ▼  Mei (41)
      • HAKIKAT DAN WUJUD GEREJA TORAJA
      • Biarkan Anak Itu Datang Kepada-Ku
      • JESUS LOVE YOU
      • GT-JPANK
      • Pembinaan Anggota Gereja Toraja
      • Perjamuan Kudus
      • Penggembalaan Gereja Toraja
      • Disiplin Gerejawi Gereja Toraja
      • Hubungan Ekumenis Gereja Toraja
      • Alat Kelengkapan Gereja Toraja
      • Jabatan Gerejawi Gereja Toraja
      • Bentuk dan Susunan Gereja Toraja
      • Visi Gereja Toraja
      • Misi Gereja Toraja
      • Tujuan Gereja Toraja
      • Pengakuan Iman Gereja Toraja
      • Dasar Hukum Gereja Toraja
      • MUKADIMAH TATA GEREJA TORAJA
      • Alkitab
      • Gereja
      • Kerajaan Allah dan Hidup Baru
      • Penciptaan dan Pemeliharaan
      • Pemahaman Bersama Iman Kristen PGI
      • Umat Allah
      • Pengudusan
      • Penebusan
      • Manusia
      • Firman Allah
      • Sifat-Sifat Pengakuan
      • Fungsi Pengakuan
      • Struktur Pengakuan Iman Gereja Toraja
      • Struktur Pengakuan Iman Gereja Toraja
      • Fungsi Pengakuan
      • Sifat-Sifat Pengakuan
      • PENJELASAN PENGAKUAN IMAN GEREJA TORAJA
      • Tujuan Pengakuan Iman Gereja Toraja
      • Zaman Akhir
      • Dunia
      • Tuhan Allah
      • Mukadimah Pengakuan Iman Gereja Toraja
      • Damai Sejahtera Bagi Semua

Mengenai Saya

Lihat profil lengkapku
Tema Tanda Air. Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.