Rabu, 30 Mei 2012

Penggembalaan Gereja Toraja


Penggembalaan


1.    Majelis Jemaat, dengan kasih sayang, menjalankan peng-gembalaan mengenai kepercayaan dan hidup anggota jemaat berdasarkan perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja.
2.   Majelis Jemaat dan anggota jemaat bertanggung jawab atas pelaksanaan penggembalaan.
3.   Gereja Toraja melaksanakan dua jenis penggembalaan, yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
4.   Penggembalaan umum merupakan penggembalaan yang dilaksanakan secara terus-menerus melalui kebaktian, per-kunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggem-balaan dan bentuk-bentuk penggembalaan lain.
5.   Penggembalaan khusus merupakan penggembalaan yang dilaksanakan kepada anggota jemaat untuk membimbing sampai kepada penyesalan dan pertobatan.
6.   Penggembalaan khusus dilayankan kepada:
a.    Anggota jemaat yang kehidupan dan atau paham pengajarannya bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, merusak diri dan ke-luarganya, serta menjadi batu sandungan bagi orang lain.
b.   Pejabat khusus yang menganut dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, menyalahgunakan jabatannya, melalaikan kewajibannya, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam jemaat, dan kelakuan-nya bertentangan dengan Firman Allah dan atau meng-ingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat dan masyarakat.
c.    Jemaat yang mempunyai haluan dan pengajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan atau menyimpang dari Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja serta tidak menaati keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode.
7.   Pelaksanaan Penggembalaan Khusus.
     Penggembalaan khusus terhadap anggota jemaat, pejabat khusus gereja, dan jemaat dilaksanakan berdasarkan Matius 18:15‑16 sebagai berikut:
a.    Seorang anggota jemaat, pejabat khusus gereja dan jemaat yang telah jatuh ke dalam dosa, dengan penuh kasih sayang, dinasihati dan ditegur di hadapan empat mata oleh anggota jemaat atau anggota Majelis Jemaat yang mengetahuinya. Janganlah hal itu diberitahukan dengan segera kepada Majelis Jemaat atau kepada siapapun.
b.   Jika pihak yang dinasihati dan ditegur tidak mau men-dengar nasihat, mintalah seorang atau dua orang saudara untuk turut sebagai saksi dan memberi nasihat dan teguran kepadanya.
c.    Jika nasihat dan teguran ini tidak berhasil, hendaklah diberitahukan kepada Majelis Jemaat, supaya Majelis Jemaat memberikan nasihat dan teguran lebih lanjut.
d.   Kalau nasihat dan teguran itu tidak membawa hasil ter-lebih pula karena dosa telah diketahui umum, maka kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi.

1 komentar:

  1. Konsep bagus, tetapi Ada Pendeta dan beberapa Majelis Gereja Toraja di Makassar, melakukan pelanggaran terhadap TGT pasal 31, 36 dan pasal 39
    Akan tetapi BPS tidak memberikan teguran kepada Pendeta dan Majelis tersebut, malahan mendiamkan kejadian ini.

    BalasHapus