Rabu, 30 Mei 2012

HAKIKAT DAN WUJUD GEREJA TORAJA


Hakikat dan Wujud


1.  Gereja Toraja adalah Persekutuan orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus dan terbentuk sebagai lembaga di Rantepao pada tanggal 25 Maret 1947 melalui sidang Majelis Am yang pertama.
2.   Gereja Toraja mewujud dalam bentuk jemaat, klasis, dan sinode.

Biarkan Anak Itu Datang Kepada-Ku


JESUS LOVE YOU


GT-JPANK


Pembinaan Anggota Gereja Toraja


Pembinaan Anggota Jemaat


1. Pembinaan anggota jemaat adalah pelayanan yang dila-kukan untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pembangunan Tubuh Kristus.
2.      Pembinaan anggota jemaat meliputi manusia seutuhnya yaitu jasmani dan rohani.
3.      Pembinaan anggota jemaat dilaksanakan baik secara umum maupun secara kategorial.
4.      Pembinaan anggota jemaat diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilaksanakan oleh seluruh anggota jemaat, pengurus/pelayan kelompok kategorial, dan lembaga-lembaga pembinaan lain yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Perjamuan Kudus


Perjamuan Kudus


1.    Perjamuan kudus dilakukan dalam ibadah jemaat di tem-pat kebaktian hari Minggu atau di tempat lain yang dite-tapkan oleh Majelis Jemaat dengan menggunakan formu-lir Perjamuan Kudus Gereja Toraja.
2.   Perjamuan kudus diikuti oleh anggota sidi yang tidak sedang menjalani disiplin gerejawi.
3.   Perjamuan kudus dilaksanakan sekurang‑kurangnya 4 (empat) kali setahun.
4.   Sebelum pelayanan Perjamuan Kudus dilaksanakan, Ma-jelis Jemaat:
a.    Mengumumkan dan mendoakannya dalam kebaktian dua hari Minggu berturut-turut.
b.   Mengadakan perkunjungan kepada anggota jemaat untuk menjelaskan maksud dan pentingnya perjamuan kudus.
c.    Mengadakan khotbah persiapan dan pembacaan se-bagian formulir Perjamuan Kudus dalam kebaktian hari Minggu.
5.   Perjamuan Kudus menggunakan alat minum cawan atau seloki.
6.   Anggota sidi yang tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus dalam ibadah jemaat di tempat kebaktian hari Minggu karena alasan kesehatan dapat meminta pelaya-nan kepada Majelis Jemaat. Pelayanan ini merupakan pelayanan yang tak terpisahkan dari pelayanan Perjamu-an Kudus yang dilaksanakan dalam ibadah jemaat di tempat kebaktian hari Minggu.

Penggembalaan Gereja Toraja


Penggembalaan


1.    Majelis Jemaat, dengan kasih sayang, menjalankan peng-gembalaan mengenai kepercayaan dan hidup anggota jemaat berdasarkan perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja.
2.   Majelis Jemaat dan anggota jemaat bertanggung jawab atas pelaksanaan penggembalaan.
3.   Gereja Toraja melaksanakan dua jenis penggembalaan, yaitu penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
4.   Penggembalaan umum merupakan penggembalaan yang dilaksanakan secara terus-menerus melalui kebaktian, per-kunjungan pastoral, percakapan pastoral, surat penggem-balaan dan bentuk-bentuk penggembalaan lain.
5.   Penggembalaan khusus merupakan penggembalaan yang dilaksanakan kepada anggota jemaat untuk membimbing sampai kepada penyesalan dan pertobatan.
6.   Penggembalaan khusus dilayankan kepada:
a.    Anggota jemaat yang kehidupan dan atau paham pengajarannya bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, merusak diri dan ke-luarganya, serta menjadi batu sandungan bagi orang lain.
b.   Pejabat khusus yang menganut dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, menyalahgunakan jabatannya, melalaikan kewajibannya, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam jemaat, dan kelakuan-nya bertentangan dengan Firman Allah dan atau meng-ingkari jabatannya sehingga menjadi batu sandungan bagi jemaat dan masyarakat.
c.    Jemaat yang mempunyai haluan dan pengajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan atau menyimpang dari Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja serta tidak menaati keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode.
7.   Pelaksanaan Penggembalaan Khusus.
     Penggembalaan khusus terhadap anggota jemaat, pejabat khusus gereja, dan jemaat dilaksanakan berdasarkan Matius 18:15‑16 sebagai berikut:
a.    Seorang anggota jemaat, pejabat khusus gereja dan jemaat yang telah jatuh ke dalam dosa, dengan penuh kasih sayang, dinasihati dan ditegur di hadapan empat mata oleh anggota jemaat atau anggota Majelis Jemaat yang mengetahuinya. Janganlah hal itu diberitahukan dengan segera kepada Majelis Jemaat atau kepada siapapun.
b.   Jika pihak yang dinasihati dan ditegur tidak mau men-dengar nasihat, mintalah seorang atau dua orang saudara untuk turut sebagai saksi dan memberi nasihat dan teguran kepadanya.
c.    Jika nasihat dan teguran ini tidak berhasil, hendaklah diberitahukan kepada Majelis Jemaat, supaya Majelis Jemaat memberikan nasihat dan teguran lebih lanjut.
d.   Kalau nasihat dan teguran itu tidak membawa hasil ter-lebih pula karena dosa telah diketahui umum, maka kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi.

Disiplin Gerejawi Gereja Toraja


Disiplin Gerejawi


1.    Atas perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja, Majelis Jemaat menasihati atau menegur dengan penuh kasih sayang mengenai kepercayaan dan hidup anggota jemaat.
2.   Disiplin gerejawi dilaksanakan untuk:
a.    Kemuliaan Tuhan.
b.   Pertobatan dan keselamatan orang-orang yang berdosa.
c.    Peringatan dan pengajaran bagi seluruh anggota jemaat untuk memelihara kekudusan jemaat Kristus.
d.   Menyatakan bahwa pintu kerajaan surga tertutup bagi orang yang tetap hidup dalam dosanya tetapi terbuka bagi orang yang bertobat.
1.    Disiplin Gerejawi terhadap Anggota Jemaat
a.    Seorang anggota jemaat yang telah menjalani peng-gembalaan khusus namun tidak mau menyesal dan bertobat serta dosanya telah diketahui umum, tidak diperkenankan untuk: turut dalam perjamuan kudus, membawa anak‑anaknya untuk dibaptis, memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan khusus dalam jemaat. Penerapan disiplin dilakukan menurut formulir yang telah ditetapkan.
b.   Anggota jemaat yang sedang menjalani disiplin gerejawi tetap digembalakan dengan penuh kasih sayang. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi mendengar dan menerima nasihat dan teguran yang diberikan kepadanya serta ingin turut dalam perjamuan kudus atau ingin menyerahkan anak-anaknya untuk menerima baptisan kudus haruslah mengaku dosa terlebih dahulu di hadapan Majelis Jemaat atau jemaat.
c.    Jika nasihat dan teguran yang berulang‑ulang tidak berhasil, maka selain menjalani disiplin seperti dalam ayat 3 (tiga) butir a di atas, juga dosanya diumumkan kepada seluruh anggota jemaat, dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
d.   Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi men-dengar dan menerima nasihat yang diberikan kepa-danya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di ha-dapan Majelis Jemaat atau Jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi dipulihkan kembali.
e.    Jika nasihat dan teguran yang berulang‑ulang dari Majelis Jemaat belum diperhatikan dan yang bersang-kutan tetap berkanjang dalam dosanya, maka halnya diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Badan Pekerja Majelis Klasis untuk memperoleh pertimbangan. Dengan persetujuan Badan Pekerja Majelis Klasis, dosa dan nama orang tersebut diumumkan kepada jemaat dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
f.     Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi men-dengar dan menerima nasihat yang diberikan kepada-nya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hada-pan Majelis Jemaat atau Jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi dipulihkan kembali.
g.    Jika upaya tersebut tidak membawa yang bersangkutan kepada pertobatan, maka Badan Pekerja Majelis Jemaat mengajukan halnya kepada Rapat Kerja Majelis Klasis. Berdasarkan persetujuan Rapat Kerja Majelis Klasis, berlakulah tingkat yang terakhir yakni pengucilan. Pengucilan dilakukan dalam kebaktian hari Minggu menurut formulir yang telah ditetapkan setelah terlebih dahulu diumumkan kepada jemaat 2 (dua) hari Minggu berturut‑turut.
h.   Jika anggota yang dikucilkan menyesal dan bertobat serta ingin menjadi anggota jemaat kembali, ditempuh cara‑cara sebagai berikut:
1.    Hal itu haruslah dibicarakan oleh Majelis Jemaat dengan sebaik‑baiknya.
2.   Setelah ternyata bahwa orang itu dapat diterima kembali dalam jemaat, hal itu diumumkan kepada jemaat dengan menyebut nama orang itu 2 (dua) hari Minggu berturut‑turut.
3.   Kalau tidak ada keberatan‑keberatan yang sah dari anggota jemaat, dilakukanlah penerimaan kembali dalam ibadah jemaat menurut formulir yang telah ditetapkan.
4.   Disiplin Gerejawi terhadap Penatua dan Diaken
a.    Jika ada seorang anggota penatua atau diaken berbuat sesuatu kesalahan, umpamanya melalaikan kewajiban, menggunakan salah jabatannya, melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Firman Tuhan, menganut dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam je-maat, hendaklah anggota yang mengetahuinya mena-sihati dan menegurnya.
b.   Jika nasihat dan teguran itu tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan, hal itu dibawa kepada Majelis Jemaat untuk dinasihati.
c.    Jika yang bersangkutan tetap mengeraskan hati dan tidak mau menerima nasihat dan teguran, maka setelah menerima nasihat dan pertimbangan dari Badan Pekerja Majelis Klasis, saudara tersebut diberhentikan untuk sementara atau seterusnya dari jabatannya. Pemberhentian disampaikan kepada anggota jemaat dalam ibadah hari Minggu.
5. Disiplin Gerejawi terhadap Pendeta
a.    Jika seorang pendeta berbuat sesuatu kesalahan, um-pamanya mengajarkan ajaran yang bertentangan de-ngan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, melalaikan kewajiban, menggunakan salah jabatannya, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam jemaat, melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Firman Tuhan, hendaklah anggota yang mengetahuinya menasihati dan menegurnya.
b.   Jika nasihat dan teguran tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan, maka halnya dibawa kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk dibicarakan, dinasihati dan ditegur.
c.    Jika pendeta tersebut tetap berkeras hati dan tidak mau menerima nasihat dan teguran, maka halnya dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat.
d.   Jika nasihat dan teguran dari sidang majelis jemaat tidak diindahkan, maka halnya dibahas dalam sidang majelis jemaat yang dihadiri oleh Badan Pekerja Majelis Klasis.
e.    Jika nasihat dan teguran dari sidang majelis jemaat yang dihadiri oleh Badan Pekerja Majelis Klasis tidak diindahkan, maka Badan Pekerja Majelis Jemaat mengusulkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk diberhentikan sementara.
f.     Lamanya pemberhentian sementara seorang pendeta ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
g.    Pemberhentian tetap (penanggalan jabatan) haruslah dengan persetujuan Sidang Majelis Sinode atas usul Badan Pekerja Majelis Sinode.
h.   Alasan‑alasan untuk pemberhentian sementara adalah:
1.    Mengutarakan atau mengajarkan pengajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2.   Melalaikan tugas kewajibannya.
3.   Meninggalkan jemaat selama tiga bulan berturut-turut tanpa seizin dengan Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.   Mempergunakan salah jabatannya.
5.    Menimbulkan kesangsian atau perpecahan dalam jemaat.
6.   Melakukan dosa‑dosa lain yang menyebabkan dila-kukannya disiplin gerejawi terhadap anggota-anggota jemaat.
i.     Biaya hidup seorang pendeta yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya ditanggung oleh jemaat yang jumlahnya lima puluh persen (50%) dari gaji pokok selama enam bulan.
j.     Pemulihan
Bilamana seorang pendeta yang diberhentikan semen-tara telah bertobat dan menyesali kesalahannya maka yang bersangkutan dipulihkan dalam suatu ibadah jemaat dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
6. Disiplin Gerejawi terhadap Jemaat
a.    Jika ada jemaat yang mempunyai haluan dan penga-jaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan atau menyimpang dari Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja serta tidak menaati kepu-tusan-keputusan Sidang Majelis Sinode, haruslah dina-sihati dan ditegur oleh Badan Pekerja Majelis Klasis berdasarkan Alkitab.
b.   Jikalau jemaat itu tidak mengindahkan nasihat klasis, halnya diteruskan kepada Rapat Kerja Majelis Sinode dan Sidang Majelis Sinode. Bilamana jemaat itu me-nolak keputusan Sidang Majelis Sinode, maka hubu-ngannya dengan Gereja Toraja diputuskan.
c.    Meskipun telah dikeluarkan dari persekutuan Gereja Toraja, hendaknya jemaat tersebut tetap dinasihati dan didoakan terus-menerus agar ia dapat meninggalkan pengajaran atau haluan yang sesat itu, serta sikapnya yang tidak menaati keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode Gereja Toraja.
d.   Apabila jemaat yang bersangkutan menyadari dan menyesali kelakuannya serta ingin bersekutu dengan jemaat-jemaat dalam lingkungan Gereja Toraja, maka Sidang Majelis Klasis, Rapat Kerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode memeriksa dan mengambil ke-putusan atas permintaan itu.