Disiplin Gerejawi
1.
Atas
perintah Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kepala Gereja, Majelis Jemaat
menasihati atau menegur dengan penuh kasih sayang mengenai kepercayaan dan
hidup anggota jemaat.
2.
Disiplin
gerejawi dilaksanakan untuk:
a.
Kemuliaan
Tuhan.
b.
Pertobatan
dan keselamatan orang-orang yang berdosa.
c.
Peringatan
dan pengajaran bagi seluruh anggota jemaat untuk memelihara kekudusan jemaat
Kristus.
d.
Menyatakan
bahwa pintu kerajaan surga tertutup bagi orang yang tetap hidup dalam dosanya
tetapi terbuka bagi orang yang bertobat.
1.
Disiplin
Gerejawi terhadap Anggota Jemaat
a.
Seorang
anggota jemaat yang telah menjalani peng-gembalaan khusus namun tidak mau
menyesal dan bertobat serta dosanya telah diketahui umum, tidak diperkenankan
untuk: turut dalam perjamuan kudus, membawa anak‑anaknya untuk dibaptis,
memilih dan dipilih sebagai pemangku jabatan khusus dalam jemaat. Penerapan
disiplin dilakukan menurut formulir yang telah ditetapkan.
b.
Anggota
jemaat yang sedang menjalani disiplin gerejawi tetap digembalakan dengan penuh
kasih sayang. Jika anggota yang menjalani disiplin gerejawi mendengar dan
menerima nasihat dan teguran yang diberikan kepadanya serta ingin turut dalam
perjamuan kudus atau ingin menyerahkan anak-anaknya untuk menerima baptisan
kudus haruslah mengaku dosa terlebih dahulu di hadapan Majelis Jemaat atau jemaat.
c.
Jika
nasihat dan teguran yang berulang‑ulang tidak berhasil, maka selain menjalani
disiplin seperti dalam ayat 3 (tiga) butir a di atas, juga dosanya diumumkan
kepada seluruh anggota jemaat, dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan.
d.
Jika anggota
yang menjalani disiplin gerejawi men-dengar dan menerima nasihat yang diberikan
kepa-danya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di ha-dapan Majelis Jemaat atau
Jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi dipulihkan kembali.
e.
Jika
nasihat dan teguran yang berulang‑ulang dari Majelis Jemaat belum diperhatikan
dan yang bersang-kutan tetap berkanjang dalam dosanya, maka halnya diajukan
oleh Majelis Jemaat kepada Badan Pekerja Majelis Klasis untuk memperoleh
pertimbangan. Dengan persetujuan Badan Pekerja Majelis Klasis, dosa dan nama
orang tersebut diumumkan kepada jemaat dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan.
f.
Jika
anggota yang menjalani disiplin gerejawi men-dengar dan menerima nasihat yang
diberikan kepada-nya, maka yang bersangkutan mengaku dosa di hada-pan Majelis
Jemaat atau Jemaat. Semua haknya sebagai anggota sidi dipulihkan kembali.
g.
Jika
upaya tersebut tidak membawa yang bersangkutan kepada pertobatan, maka Badan Pekerja
Majelis Jemaat mengajukan halnya kepada Rapat Kerja Majelis Klasis. Berdasarkan
persetujuan Rapat Kerja Majelis Klasis, berlakulah tingkat yang terakhir yakni
pengucilan. Pengucilan dilakukan dalam kebaktian hari Minggu menurut formulir
yang telah ditetapkan setelah terlebih dahulu diumumkan kepada jemaat 2 (dua)
hari Minggu berturut‑turut.
h.
Jika
anggota yang dikucilkan menyesal dan bertobat serta ingin menjadi anggota
jemaat kembali, ditempuh cara‑cara sebagai berikut:
1.
Hal itu
haruslah dibicarakan oleh Majelis Jemaat dengan sebaik‑baiknya.
2.
Setelah
ternyata bahwa orang itu dapat diterima kembali dalam jemaat, hal itu diumumkan
kepada jemaat dengan menyebut nama orang itu 2 (dua) hari Minggu berturut‑turut.
3.
Kalau
tidak ada keberatan‑keberatan yang sah dari anggota jemaat, dilakukanlah
penerimaan kembali dalam ibadah jemaat menurut formulir yang telah ditetapkan.
4.
Disiplin
Gerejawi terhadap Penatua dan Diaken
a.
Jika
ada seorang anggota penatua atau diaken berbuat sesuatu kesalahan, umpamanya
melalaikan kewajiban, menggunakan salah jabatannya, melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan Firman Tuhan, menganut dan mengajarkan ajaran yang
bertentangan dengan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, menimbulkan
kekacauan/perpecahan dalam je-maat, hendaklah anggota yang mengetahuinya mena-sihati
dan menegurnya.
b.
Jika nasihat
dan teguran itu tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan, hal itu dibawa
kepada Majelis Jemaat untuk dinasihati.
c.
Jika
yang bersangkutan tetap mengeraskan hati dan tidak mau menerima nasihat dan
teguran, maka setelah menerima nasihat dan pertimbangan dari Badan Pekerja
Majelis Klasis, saudara tersebut diberhentikan untuk sementara atau seterusnya
dari jabatannya. Pemberhentian disampaikan kepada anggota jemaat dalam ibadah
hari Minggu.
5. Disiplin Gerejawi terhadap Pendeta
a.
Jika
seorang pendeta berbuat sesuatu kesalahan, um-pamanya mengajarkan ajaran yang
bertentangan de-ngan Firman Allah dan Pengakuan Iman Gereja Toraja, melalaikan
kewajiban, menggunakan salah jabatannya, menimbulkan kekacauan/perpecahan dalam
jemaat, melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Firman Tuhan,
hendaklah anggota yang mengetahuinya menasihati dan menegurnya.
b.
Jika
nasihat dan teguran tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan, maka halnya
dibawa kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk dibicarakan, dinasihati dan
ditegur.
c.
Jika
pendeta tersebut tetap berkeras hati dan tidak mau menerima nasihat dan
teguran, maka halnya dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat.
d.
Jika
nasihat dan teguran dari sidang majelis jemaat tidak diindahkan, maka halnya
dibahas dalam sidang majelis jemaat yang dihadiri oleh Badan Pekerja Majelis
Klasis.
e.
Jika
nasihat dan teguran dari sidang majelis jemaat yang dihadiri oleh Badan Pekerja
Majelis Klasis tidak diindahkan, maka Badan Pekerja Majelis Jemaat mengusulkan
kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk diberhentikan sementara.
f.
Lamanya
pemberhentian sementara seorang pendeta ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
g.
Pemberhentian
tetap (penanggalan jabatan) haruslah dengan persetujuan Sidang Majelis Sinode
atas usul Badan Pekerja Majelis Sinode.
h.
Alasan‑alasan
untuk pemberhentian sementara adalah:
1.
Mengutarakan
atau mengajarkan pengajaran yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan Pengakuan
Iman Gereja Toraja.
2.
Melalaikan
tugas kewajibannya.
3.
Meninggalkan
jemaat selama tiga bulan berturut-turut tanpa seizin dengan Majelis Jemaat dan
Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Mempergunakan
salah jabatannya.
5.
Menimbulkan
kesangsian atau perpecahan dalam jemaat.
6.
Melakukan
dosa‑dosa lain yang menyebabkan dila-kukannya disiplin gerejawi terhadap
anggota-anggota jemaat.
i.
Biaya
hidup seorang pendeta yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya
ditanggung oleh jemaat yang jumlahnya lima puluh persen (50%) dari gaji pokok
selama enam bulan.
j.
Pemulihan
Bilamana seorang pendeta yang diberhentikan
semen-tara telah bertobat dan menyesali kesalahannya maka yang bersangkutan
dipulihkan dalam suatu ibadah jemaat dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan.
6. Disiplin Gerejawi
terhadap Jemaat
a.
Jika
ada jemaat yang mempunyai haluan dan penga-jaran yang bertentangan dengan
Firman Tuhan atau menyimpang dari Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja
Gereja Toraja serta tidak menaati kepu-tusan-keputusan Sidang Majelis Sinode,
haruslah dina-sihati dan ditegur oleh Badan Pekerja Majelis Klasis berdasarkan
Alkitab.
b.
Jikalau
jemaat itu tidak mengindahkan nasihat klasis, halnya diteruskan kepada Rapat
Kerja Majelis Sinode dan Sidang Majelis Sinode. Bilamana jemaat itu me-nolak
keputusan Sidang Majelis Sinode, maka hubu-ngannya dengan Gereja Toraja
diputuskan.
c.
Meskipun
telah dikeluarkan dari persekutuan Gereja Toraja, hendaknya jemaat tersebut
tetap dinasihati dan didoakan terus-menerus agar ia dapat meninggalkan
pengajaran atau haluan yang sesat itu, serta sikapnya yang tidak menaati
keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode Gereja Toraja.
d.
Apabila
jemaat yang bersangkutan menyadari dan menyesali kelakuannya serta ingin
bersekutu dengan jemaat-jemaat dalam lingkungan Gereja Toraja, maka Sidang
Majelis Klasis, Rapat Kerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode memeriksa
dan mengambil ke-putusan atas permintaan itu.